MM.COM, AMBON — Praktik lancung rekrutmen abdi negara kembali mencoreng institusi TNI AD. Amos Tauran resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok kelulusan Calon Siswa (Casis) TNI AD.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi hukum yang absolut dari pihak kepolisian maupun militer. Di sisi lain, penanganan perkara ini terkesan berjalan di tempat alias mandek, memicu pertanyaan besar: “Apakah kepolisian tidak mampu menuntaskan kasus sejelas ini, ataukah ada kesengajaan untuk memperumit masalah?”
Modus Akses Khusus dan Iming-Iming Kuota Tambahan.
Berdasarkan keterangan Maria B, korban sekaligus perantara yang menyerahkan dana tersebut, Amos menjalankan aksinya dengan meyakinkan para orang tua bahwa ia memiliki “akses khusus” dan kuota tambahan bagi calon siswa yang pernah gagal.
“Dia meminta Rp 40 juta per orang dengan iming-iming kuota tambahan. Faktanya, dari lima casis yang dijanjikan, semuanya tumbang di tahap Pantukhir Daerah,” ungkap Maria dalam keterangannya kepada pers.
Total aliran dana ke tangan Amos tercatat sangat signifikan dan didukung oleh bukti-bukti otentik yang kuat, meliputi:
– Transfer Perbankan.
– Tunai: Penyerahan uang tunai sebesar Rp 100 juta dengan bukti kuitansi resmi.
– Dana Operasional: Permintaan tambahan di luar biaya pokok dengan dalih untuk mengurus “memo” prioritas pendidikan.
Terduga Mangkir dan Minim Itikad Baik, Jerat Hukum Menanti.
Hingga saat ini, Amos Tauran dilaporkan tidak memperlihatkan itikad baik sama sekali perihal ganti rugi yang harus ia pertanggungjawabkan. Ironisnya, terduga seolah-olah tidak merasa bersalah, padahal seluruh bukti transferan dan kuitansi penerimaan uang sudah berada di tangan korbannya.
Secara yuridis, tindakan yang diduga dilakukan oleh Amos telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berlapis sebagaimana diatur dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”:
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang atau uang. Ancaman pidana maksimal “4 tahun penjara”.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana maksimal “4 tahun penjara”.
Bola Panas di Tangan Polres: Publik Tagih Sikap Tegas Pro Justitia.
Kasus ini berpotensi melebar dan menyeret kluster yang lebih luas. Amos berdalih bahwa dana ratusan juta tersebut telah disetorkan kepada seorang oknum berinisial “N” di lingkungan Rumah Sakit Tentara (RST). Menanggapi alibi tersebut, Maria Barito menegaskan telah berkoordinasi langsung dengan atasan N. Namun, pihak Polisi Militer (POM) terkendala prosedur birokrasi.
“Pihak POM baru bisa memproses jika Polres mengeluarkan surat resmi terkait adanya bukti aliran dana ke oknum tersebut. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tegas Maria.
Laporan yang awalnya masuk di Polsek Nusaniwe pada Mei 2025 kini telah diambil alih oleh Polres setempat.
Publik kini menunggu keberanian dan taji aparat kepolisian untuk segera menetapkan status hukum Amos, yang selama ini dinilai tidak kooperatif dengan berbagai dalih—mulai dari alasan sakit hingga tugas luar kota.
Sesuai jadwal, mediasi dan tindak lanjut laporan seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 lalu. Namun, agenda tersebut kembali tertunda hingga hari ini karena terduga meminta penundaan dengan berbagai alasan.
Jika Amos Tauran tetap gagal mengembalikan hak-hak para korban dan terus berlindung di balik berbagai alasan, maka tidak ada pilihan lain bagi aparat kepolisian selain bertindak tegas, menjemput paksa, dan memproses perkara ini demi keadilan hukum (Pro Justitia).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan resmi dari Amos Tauran, namun yang bersangkutan masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan apa pun. (LD).








Komentar