MM.COM, AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencatatkan langkah bersejarah dalam tata kelola pemerintahan berbasis keadilan sosial. Kota berjuluk “Ambon Manise” ini resmi terpilih menjadi salah satu dari tiga daerah di Indonesia, sekaligus representasi tunggal wilayah Indonesia Timur, yang menjalani Audit dan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2026 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Proses krusial ini dibuka secara resmi melalui agenda “Entry Meeting” Penilaian HAM Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Vlissingen, Gedung Pemkot Ambon, Selasa (19/5/2026).
Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Ketua Komnas HAM RI, “Anis Hidayah, S.H., M.H.,” beserta tim penilai pusat dan perwakilan Maluku. Mereka disambut langsung oleh Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, didampingi jajaran Sekretaris Kota, Asisten, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ambon.
Bukan Cari Kesalahan, Bodewin Tegaskan Komitmen ‘Ambon Inklusif’.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, menegaskan bahwa penilaian ini merupakan sebuah kehormatan besar sekaligus pelecut motivasi bagi jajarannya. Ia menyatakan, kehadiran Komnas HAM RI dipandang sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi diri demi meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Setiap penilaian yang dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan atau kekurangan kita. Tetapi sebenarnya, ini adalah upaya tulus untuk memperbaiki semua yang masih kurang dari apa yang sudah kita lakukan selama ini,” ujar Bodewin tegas di hadapan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Bodewin memaparkan, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat—mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, pangan, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok disabilitas—telah diinternalisasi ke dalam 17 Program Prioritas Pemkot Ambon.
Target besarnya dalam lima tahun ke depan adalah mewujudkan visi Ambon yang “Manise”, inklusif, toleran, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap keputusan, kebijakan, dan program pembangunan yang dieksekusi pemerintah daerah dapat menyasar mereka yang selama ini mungkin tertinggal, terpinggirkan, atau mengalami diskriminasi,” tambahnya.
Ia pun menginstruksikan seluruh kepala OPD agar bersikap proaktif, responsif, dan transparan dalam menyajikan data yang dibutuhkan oleh tim penilai selama proses audit berlangsung.
Mengapa Ambon? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM RI.
Ketua Komnas HAM RI, “Anis Hidayah”, memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan dan komitmen politik yang ditunjukkan oleh Pemkot Ambon.
Anis menjelaskan bahwa Penilaian HAM ini merupakan Program Prioritas Nasional tahun 2026 yang dirancang secara terukur dan sistematis menggunakan indikator baku dari Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council).
Berbeda dengan penilaian “Kota Peduli HAM” bentukan kementerian yang cenderung bersifat “self-assessment” (penilaian mandiri atas ketersediaan dokumen kebijakan), audit oleh Komnas HAM ini menelisik hingga ke akar hasil dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat (structure, process, and outcome).
“Tahun ini kami melakukan penilaian mendalam terhadap sembilan kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah. Kota Ambon dipilih untuk merepresentasikan Indonesia bagian timur, mendampingi Kota Palu (tengah) dan Kota Bandung (barat),” ungkap Anis Hidayah.
Secara spesifik, Komnas HAM akan membedah kepatuhan Pemkot Ambon terhadap pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) melalui empat klaster utama, yaitu:
1. Hak atas Kesehatan (33 Indikator)
2. Hak atas Pekerjaan (54 Indikator)
3. Hak atas Pendidikan (24 Indikator)
4. Hak atas Pangan (24 Indikator)
Gunakan Metode Campuran dan Gandeng UI.
Anis menambahkan, dalam prosesnya Komnas HAM tidak bergerak sendiri. Selain mengumpulkan data dokumen operasional dari OPD terkait, Komnas HAM juga menggandeng Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) untuk menggelar survei publik guna melihat persepsi langsung warga Ambon terhadap kinerja pelayanan pemkot.
Terkait peta kerawanan, Anis membeberkan data bahwa Provinsi Maluku berada di peringkat ke-14 nasional dalam hal aduan dugaan pelanggaran HAM dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat ada 67 aduan, melonjak menjadi 168 aduan di tahun 2024, dan menyentuh angka 169 aduan pada tahun 2026 ini, di mana sektor keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan (termasuk 4 hak dasar di atas) menjadi isu yang paling mendominasi.
Kendati demikian, Ketua Komnas HAM meluruskan anggapan miring mengenai fungsi audit ini.
“Penilaian HAM ini bukan untuk “naming and shaming” (mempermalukan daerah), melainkan instrumen kolaboratif agar perencanaan pembangunan daerah sejak awal selaras dengan prinsip HAM,” terangnya.
Hasil penilaian akhir berskala nilai 4 hingga 10 ini nantinya tidak akan langsung diumumkan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme “consultative meeting” bersama Pemkot Ambon untuk ruang koreksi dan pemutakhiran data.
Rencananya, hasil final beserta rekomendasi strategis pembangunan akan diserahkan resmi kepada Pemkot Ambon bertepatan dengan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2026 mendatang. (LD)







Komentar