MM.COM, Ambon, 11 Mei 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan Maluku (DPD GASMEN MALUKU), M. Abd Rifki Derlen, S.Ap, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Seram Bagian Timur, untuk segera melakukan penyelidikan secara serius, terbuka, dan menyeluruh terhadap dugaan pendistribusian obat-obatan kadaluarsa di sejumlah puskesmas dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2026.
Menurut Rifki, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana korupsi yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menilai, apabila benar obat-obatan kadaluarsa didistribusikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian fatal dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan layak.
“Jangan jadikan rakyat Seram Bagian Timur sebagai kelinci percobaan. Jika benar obat-obatan kadaluarsa diedarkan kepada masyarakat melalui puskesmas, maka ini adalah tindakan biadab dan tidak manusiawi. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Rifki.
DPD GASMEN MALUKU juga menyoroti dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan obat-obatan di lingkungan Dinas Kesehatan SBT. Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan milik suami Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur, yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi.
Rifki menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib bebas dari praktik KKN dan benturan kepentingan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan ini ditegaskan larangan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
4. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan mengambil keputusan atau tindakan dalam kondisi benturan kepentingan.
5. Jika benar terdapat pengelolaan atau penukaran obat kadaluarsa untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan penyalahgunaan distribusi sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam:
▪︎ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
▪︎ Ketentuan mengenai keamanan, mutu, dan distribusi sediaan farmasi.
Selain itu, DPD GASMEN MALUKU juga menyoroti dugaan adanya apotek pribadi yang dimiliki Kepala Dinas Kesehatan bersama suaminya. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi obat-obatan di daerah.
“Kami menduga kuat adanya praktik permainan obat-obatan, termasuk dugaan penukaran obat yang telah kadaluarsa dan dugaan pengalihan stok obat terbaru ke apotek pribadi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Rifki.
DPD GASMEN MALUKU dengan tegas meminta Bupati Seram Bagian Timur untuk segera mencopot dan memberhentikan Kepala Dinas Kesehatan apabila nantinya terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tersebut.
“Bupati jangan tutup mata. Jika terbukti ada kejahatan di tubuh Dinas Kesehatan, maka Kepala Dinas harus dicopot dan diberhentikan secara tidak terhormat. Jangan biarkan institusi kesehatan dipimpin oleh pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Rifki juga memperingatkan Polres Seram Bagian Timur agar tidak bermain-main dalam menangani persoalan ini. Ia menegaskan, apabila penanganan kasus dilakukan secara tertutup atau terkesan dilindungi, maka pihaknya akan mendesak agar kasus tersebut diambil alih oleh Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kami mengingatkan Polres SBT agar bekerja profesional dan transparan. Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka kami akan mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku mengambil alih penanganannya. Kami juga siap mengkonsolidasikan massa besar-besaran untuk melakukan aksi di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sampai kasus ini dibongkar tuntas,” pungkas Rifki.








Komentar