MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 2 Desember 2025 – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan kembali menguat dalam Konsolidasi dan Diskusi Publik Region Maluku yang digelar Koem Telapak bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang digelar di lantai 6 kantor Gubernur Maluku. Beragam suara dari masyarakat adat, aktivis, akademisi hingga jurnalis mengemuka, menyoroti situasi kritis yang dialami komunitas adat di Maluku dan Indonesia secara umum.
“Hunanatu Matoke” dari Suku Nuaulu, Maluku Tengah, mengingatkan bahwa masyarakat adat telah diakui sejak Indonesia merdeka, tetapi hingga kini keberadaan mereka terus terpinggirkan.
“Hak mereka dirampas dan negara tidak memberi ruang bagi mereka untuk memutuskan apa yang terbaik bagi mereka,” ujarnya.
Dampak Industri Ekstraktif dan Tergerusnya Ruang Hidup
Di tengah ekspansi industri ekstraktif dan alih fungsi hutan, masyarakat adat menjadi kelompok yang paling merasakan dampak. Dari ancaman kerusakan lingkungan hingga hilangnya ruang hidup, tatanan adat dan budaya mereka pun tergerus. Di Maluku, sebagian besar masyarakat adat bermukim di pesisir, pulau kecil hingga pulau 3T, dengan struktur kepemimpinan adat yang masih kuat.
Sekretaris Majelis Latupati Maluku, “Decky Tanasale”, menyebut tatanan adat dan tradisi orang Maluku masih sangat kental.
“Budaya orang basudara, pela-gandong, potong di kuku rasa di daging, itu adalah nilai hidup masyarakat Maluku,” ujarnya.
Namun dari pastoral adat yang masih kuat, proses registrasi wilayah adat masih mandek. Hanya tiga negeri adat, (Paperu, Tananahu, dan Haruku) yang tercatat di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Minimnya informasi, proses birokratis yang panjang, serta kurangnya sumber daya menjadi kendala utama.
Perempuan Adat: Peran Ganda, Ruang Terbatas
Isu krusial yang mencuat dalam forum adalah ketidakadilan terhadap perempuan adat akibat sistem adat yang maskulin. “Apriliska Titahena” dari Komunitas Peduli Masyarakat Adat Lumah Ajare mengungkapkan minimnya keterlibatan perempuan dalam struktur adat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan dasar perempuan, seperti sanitasi dan akses air bersih.
Kasus-kasus kekerasan seksual di beberapa wilayah, seperti Kepulauan Tanimbar dan Aru, juga disorot karena lebih sering diselesaikan melalui jalur adat dengan denda yang bahkan tidak dapat diakses oleh korban.
“Praktik dan hukum adat seringkali tidak berpihak kepada perempuan,” tegas Lusi Peilow dari Gerak Bersama Perempuan Maluku.
Ancaman Perampasan Wilayah dan Perlawanan Masyarakat Adat
Masyarakat adat di Maluku masih menghadapi berbagai persoalan struktural, dari perampasan hutan di Pulau Seram sejak era Orde Baru hingga penolakan tambang di Pulau Romang yang berujung kekerasan. “Helmy Natro” dari Gerakan Membangun Bumi Kalwedo menyebut masyarakat yang menolak tambang di Romang dipukul aparat dan puluhan orang ditangkap.
Meski mengalami tekanan, masyarakat adat tetap menjadi garda terdepan penjaga alam. Praktik kearifan lokal seperti sistem “sasi” disebut sebagai contoh nyata pengelolaan sumber daya alam berbasis tradisi yang lestari.
Media Diimbau Ubah Perspektif
Di sisi lain, media dinilai masih memotret masyarakat adat dari sudut pandang masyarakat urban.
“Isu masyarakat adat harus menjadi isu bersama bagi jurnalis untuk mendorong perubahan perspektif publik, bahwa masyarakat adat bukanlah suku terasing,” kata Joan Pesulima dari AJI Ambon.
Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Forum ini sekaligus menjadi momentum dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP). Peserta menegaskan pentingnya RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama 15 tahun segera disahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah kewajiban negara yang diamanatkan konstitusi,” tegas perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. (LD)








Komentar