MANGGUREBEMAJU.COM, Dobo, Kepulauan Aru — Sebuah ironi pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Aru. Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sir-Sir yang menelan anggaran Rp1,2 miliar dari APBD Tahun 2014, hingga kini mangkrak selama 12 tahun. Mirisnya, dana proyek tersebut sudah dicairkan 100%, namun bangunan yang dijanjikan tak pernah selesai dan tak bisa difungsikan hingga kini.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Cahaya Aru Indonesia, di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Aru). Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan warga, kondisi bangunan kini tak ubahnya reruntuhan proyek gagal, ditumbuhi semak belukar dan tanpa tanda-tanda penyelesaian.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Kepulauan Aru, Randi Walay, menilai proyek ini sebagai contoh nyata bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di daerah.
“Selama 12 tahun proyek ini tidak selesai, padahal anggarannya sudah cair penuh. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi berpotensi kuat mengandung unsur kejahatan hukum. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan,” tegas Randi Walay, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, CV Cahaya Aru Indonesia selaku kontraktor pelaksana, dan BPS Kabupaten Kepulauan Aru sebagai satuan kerja, harus bertanggung jawab penuh atas keterlambatan serta ketidakjelasan proyek ini.
“Bangunan Kantor Kecamatan Sir-Sir seharusnya sudah lama melayani masyarakat. Tapi faktanya, dibiarkan terbengkalai selama lebih dari satu dekade. Ini mempermalukan pemerintah daerah di mata publik,” ujarnya dengan nada tajam.
Menurut Randi, proyek ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi telah melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 34: Pejabat yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 59 ayat (1): Setiap kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum wajib segera diselesaikan.
Pasal 283 ayat (1): Kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Mengatur kewajiban penyedia dan pejabat pembuat komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak serta tanggung jawab atas kegagalan proyek.
Randi Walay menegaskan, Pj. Bupati Kepulauan Aru, Godlief Ambrosius Abraham Gainau, tidak bisa berpangku tangan atas persoalan ini.
“Kami menduga ada kejahatan berjamaah antara kontraktor dan pejabat daerah. Pj. Bupati Aru harus diperiksa dan bila terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kasus ini,” tandasnya.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, BPK, dan Kejaksaan Negeri Dobo untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
“Jika ditemukan unsur korupsi, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini uang rakyat, bukan warisan keluarga pejabat,” tegasnya.
Kasus mangkraknya proyek Kantor Kecamatan Sir-Sir menjadi cermin kelam tata kelola keuangan daerah di Maluku, khususnya di Kepulauan Aru. Proyek yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik justru berubah menjadi monumen kegagalan pemerintahan dan pengawasan anggaran.
Randi menutup dengan harapan keras agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan berkeadilan.
“Kita ingin pemerintah daerah belajar dari kasus ini. Jangan lagi ada proyek mangkrak yang hanya memperkaya segelintir orang. Kembalikan kepercayaan rakyat, dan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” pungkasnya. (*








Komentar